KDMP Leuntolu Terkendala Izin Lahan LP3T, Kepala Desa Desak Pemprov Segera Beri Kepastian
ATAMBUA — Patris Patrisius Luan, kepala Desa Leuntolu sekaligus ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Leuntolu, menuntut Pemerintah Provinsi segera memberikan izin lahan LP3T untuk pembangunan koperasi.
Patrisius menyampaikan permintaannya pada Rapat Anggota Tahunan KDMP Leuntolu yang berlangsung di aula Kantor Desa Leuntolu, Rabu 25 Maret 2005.
“KDMP Leuntolu kini terhambat karena tidak memperoleh izin lahan, padahal Pemerintah Provinsi menguasai wilayah seluas 32 hektar di kompleks LP3T. Kami hanya membutuhkan 6 are, namun proses izin kantor koperasi terasa sangat menyulitkan,” ujar Patrisius setelah rapat.
BACA JUGA: Jalur Utama Distribusi Minyak Dunia yang Paling Strategis, Usai Perang Iran-ASPatrisius juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pemerintah yang terkesan tarik‑ulur dan tidak menunaikan komitmen program pusat.
“Sebagai ahli waris yang pernah menghibahkan lahan LP3T kepada pemerintah, saya berharap lahan itu segera dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Jika Pemerintah Provinsi terus tarik ulur, maka saya dan warga akan turun langsung ke DPR untuk menyampaikan aspirasi kami,” tegasnya.
Ketua KDMP, Antonius Seran, menambahkan bahwa ia telah bertemu langsung dengan Kepala Dinas PMD Provinsi untuk membahas prosedur dan perizinan.
BACA JUGA: Cara Cek Aplikasi yang Boros Baterai di HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan“Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas PMD menyatakan lahan tidak dapat diberikan izin karena statusnya sebagai aset pemerintah,” jelas Antonius.
Setelah menerima jawaban tersebut, Antonius melaporkan hasil diskusi kepada Dinas Kopnaker Belu, berharap dinas tersebut dapat menemukan solusi.
“Kopnaker meninjau laporan saya dan mengirim surat kepada Pemprov untuk pembahasan lanjutan, namun hingga kini belum ada balasan,” tuturnya.
Oleh karena itu, ketua pimpinan KDMP menegaskan bahwa mereka akan terus menuntut kejelasan perizinan demi kemajuan koperasi dan kesejahteraan masyarakat Leuntolu.
Penulis : Andre Barros


