Desain Baru Paspor Elektronik Indonesia Mulai Berlaku November 2025
NASIONAL - Mulai awal November 2025, pemerintah Indonesia resmi memperkenalkan desain terbaru paspor elektronik (e-passport). Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan keamanan dokumen perjalanan, sekaligus memperbarui tampilan visual agar lebih modern dan estetis.
Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, pembaruan ini tidak hanya berfokus pada perubahan desain. Yang jauh lebih penting adalah peningkatan sistem keamanan guna meminimalkan risiko pemalsuan serta memperkuat kepercayaan internasional terhadap dokumen perjalanan Indonesia.
Teknologi Keamanan Baru: Tinta Multicolor Invisible Fluorescent
Salah satu fitur unggulan pada desain paspor elektronik terbaru ini adalah penggunaan tinta multicolor invisible fluorescent pada setiap halaman visa. Teknologi ini memberikan lapisan keamanan tambahan yang sulit ditiru serta menambah keindahan visual dokumen.
Berikut beberapa keunggulannya:
Tinta hanya terlihat di bawah sinar ultraviolet (UV)
Dalam kondisi normal, tinta ini tidak tampak. Namun, ketika disorot cahaya UV, akan muncul efek pendar yang khas dan menjadi penanda keaslian dokumen.
BACA JUGA: Jalur Utama Distribusi Minyak Dunia yang Paling Strategis, Usai Perang Iran-ASPerubahan warna dari kuning menjadi hijau
Semua elemen visual yang menggunakan tinta kuning akan memendar menjadi warna hijau saat terkena sinar UV, memberikan ciri khusus yang sulit dipalsukan.
Memperkuat keamanan setiap halaman paspor
Bukan hanya halaman tertentu, tetapi seluruh halaman dilengkapi fitur ini, sehingga meningkatkan standar keamanan secara keseluruhan.
Tampilan lebih modern dan artistik
Selain memperkuat autentikasi, efek visual yang dihasilkan membuat paspor lebih menarik dan memiliki karakter desain khas Indonesia.
Status Paspor Desain Lama: Masih Sah dan Tetap Berlaku
BACA JUGA: Cara Cek Aplikasi yang Boros Baterai di HP Android Tanpa Aplikasi TambahanMasyarakat tidak perlu khawatir mengenai paspor yang masih menggunakan desain lama. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa:
Paspor desain lama masih akan diterbitkan hingga stok persediaan habis.
Semua paspor lama tetap sah digunakan selama masih berada dalam masa berlaku.
Tidak ada kewajiban mengganti paspor lebih cepat, sehingga pemegang paspor lama tidak perlu terburu-buru melakukan pergantian ke versi terbaru.
Pembaruan desain ini dilakukan secara bertahap dan tidak mengganggu layanan keimigrasian yang sedang berjalan.
Sumber:
Informasi ini merujuk pada publikasi resmi Indonesia Baik: indonesiabaik.id


