Satgas Yonarhanud 14/PWY Gagalkan Penyelundupan 30 Krat Minuman Kemasan di Perbatasan RI-RDTL
UNGGAH.COM, Atambua — Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarhanud 14/PWY berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 30 krat minuman kemasan bersoda dan minuman manis menuju wilayah Timor Leste melalui jalur tidak resmi di sekitar Pos Maubusa, Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu (4/10/2026).
Barang yang diamankan terdiri atas 10 krat Coca-Cola, 10 krat Sprite, dan 10 krat minuman manis Pulpy yang diduga akan dibawa melintasi perbatasan melalui alur sungai. Penggagalan tersebut berawal dari kegiatan patroli personel Pos Maubusa yang dipimpin Danpos Maubusa Letda Arh Roberto dengan menyisir sejumlah jalur tidak resmi di sekitar wilayah pos sejak pukul 01.00 WITA.
BACA JUGA: Romi Wijaya Sampaikan Raperda LPPL Radio Kayong Utara kepada DPRD, Perkuat Media Pelayanan PublikSekitar pukul 02.00 WITA, personel mendapati adanya pergerakan mencurigakan dan melakukan pengecekan secara senyap hingga menyebabkan seorang yang diduga sebagai kurir melarikan diri ke arah wilayah Timor Leste.
Selanjutnya pada pukul 02.30 WITA, personel Pos Maubusa kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan 30 krat minuman kemasan yang diduga ditinggalkan untuk diselundupkan menuju Timor Leste.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Danpos Maubusa kepada Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarhanud 14/PWY sebagai laporan awal atas keberhasilan penggagalan dugaan aktivitas ilegal lintas batas. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menuju Pos Maubusa dan tiba sekitar pukul 03.45 WITA untuk diamankan sementara sebelum diserahkan kepada Mako Satgas sesuai prosedur yang berlaku. Dari hasil pendataan awal, keseluruhan barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3.300.000, dengan rincian Coca-Cola sekitar Rp1.350.000, Sprite sekitar Rp1.350.000, dan Pulpy sekitar Rp600.000.
BACA JUGA: Prabowo Subianto Terima Laporan Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 TriliunDansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarhanud 14/PWY Letkol Arh Rudi Afrika, S. Sos., menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan patroli dan deteksi dini secara berkelanjutan terhadap jalur-jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli pada jalur-jalur tidak resmi untuk mencegah terjadinya berbagai aktivitas ilegal lintas batas serta memastikan keamanan wilayah perbatasan tetap terjaga,” tegas Dansatgas.
Letkol Arh Rudi Afrika juga menyampaikan bahwa belum tertangkapnya pihak yang diduga terlibat menjadi perhatian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui identitas, pihak yang mengendalikan maupun kemungkinan adanya jaringan yang terlibat. Ia menambahkan bahwa Satgas akan meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi dengan unsur terkait, memperkuat pemantauan jalur alternatif, serta melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggagalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jalur tidak resmi di sekitar Pos Maubusa masih memiliki potensi dimanfaatkan sebagai akses keluar-masuk barang secara ilegal, sehingga pengawasan secara berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan kawasan perbatasan.
Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarhanud 14/PWY juga akan meningkatkan koordinasi antarpos dan pengumpulan informasi guna mendeteksi setiap pergerakan orang maupun barang yang mencurigakan. Selanjutnya, barang bukti 30 krat minuman kemasan tersebut akan ditangani sesuai prosedur serta dikoordinasikan dengan instansi terkait apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum.
Melalui langkah tersebut, Satgas menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan dan keamanan perbatasan RI-RDTL sekaligus mencegah pemanfaatan jalur-jalur tidak resmi sebagai sarana penyelundupan barang.


