×

Google dan Meta Dipanggil Komdigi soal PP TUNAS

Redaksi

Redaksi

Google dan Meta Dipanggil Komdigi soal PP TUNAS

NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memanggil Google dan Meta induk dari Facebook, Instagram, dan Threads untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara memastikan ruang digital di Indonesia lebih aman bagi anak, khususnya terkait pembatasan penggunaan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. 

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan regulasi setelah pemerintah menemukan indikasi belum optimalnya implementasi aturan pada sejumlah platform digital besar.

Negara Tegas: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Perlindungan Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemanggilan terhadap platform global tersebut dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, negara hadir untuk memastikan keselamatan anak di ruang digital tetap menjadi prioritas utama.

“Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jalur Utama Distribusi Minyak Dunia yang Paling Strategis, Usai Perang Iran-AS

Proses penegakan aturan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga potensi sanksi administratif apabila platform tidak menunjukkan kepatuhan.

TikTok dan Roblox Ikut Disorot, Terancam Tahap Pemeriksaan Berikutnya

Selain Google dan Meta, Komdigi juga telah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP TUNAS.

Apabila tidak ada perbaikan signifikan dalam waktu dekat, kedua platform tersebut berpotensi masuk ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan oleh pemerintah.

X dan Bigo Live Jadi Contoh Platform yang Sudah Patuh

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai cepat menyesuaikan kebijakan internalnya.

Platform yang dimaksud antara lain:

  • Bigo Live
  • X

Keduanya telah menerapkan mekanisme verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA: Cara Cek Aplikasi yang Boros Baterai di HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Langkah ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional tetap dapat dilakukan secara cepat jika ada komitmen dari penyelenggara platform digital.

PP TUNAS Resmi Berlaku, Semua Platform Wajib Batasi Akun Anak

PP TUNAS sendiri mulai berlaku efektif pada akhir Maret 2026 dan mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik membatasi akses akun anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari strategi perlindungan digital nasional.

Regulasi ini juga mengatur:

  • verifikasi usia pengguna
  • fitur kontrol orang tua
  • pengaturan privasi tinggi untuk akun anak
  • pembatasan pengumpulan data pribadi anak

Tujuannya adalah membangun ekosistem internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.

Pemerintah Siap Ambil Langkah Tegas Jika Platform Tidak Patuh

Komdigi menegaskan bahwa langkah pemanggilan terhadap platform global bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari komitmen negara melindungi anak di ruang digital.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia agar mematuhi regulasi nasional dan tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar digital tanpa tanggung jawab hukum.

Ke depan, pengawasan terhadap platform digital akan terus diperketat-dan sanksi tegas siap diberlakukan bagi pihak yang mengabaikan aturan.

Advertisement